Rabu, 29 Juli 2015

PENGUMUMAN PELAKSANAAN KKP

P E N G U M U M A N

Nomor : 0260/2.02/PD1-BSI/IX/2014


Tentang


Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) & Praktikum Terpadu

Sesuai dengan kalender akademik Semester Ganjil 2014/2015, bagi mahasiswa Program Diploma III Semester V diwajibkan untuk melakukan Kuliah Kerja Praktek (KKP) atau Praktikum Terpadu.

Pelaksanaan KKP dan praktikum terpadu diatur sebagai berikut :
1.   Pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu dapat dilakukan perseorangan maupun berkelompok. Satu kelompok maksimal terdiri dari tiga orang.Khusus untuk praktikum terpadudengan bentuk penyelenggaraan event dapat dilakukan secara berkelompok dengan jumlah peserta 10 s/d 15 orang.

2.   Mahasiswa yang melakukan KKP atau praktikum terpadu dengan cara magang kerja atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) secara perorangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan minimal selama satu bulan dan dilakukan pada instansi pemerintah/perusahaan swasta pada bagian yang sesuai dengan jurusan/program studi masing-masing (kegiatan diupayakan tidak mengganggu proses belajar mengajar mahasiswa).

3.   Sebelum pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu, terlebih dahulu mahasiswa membuat proposal kegiatan dan atau surat permohonan ke institusi tempat magang kerja/PKL melalui laman http://www.bsi.ac.id.

4.   Pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu secara berkelompok dapat dilakukan oleh mahasiswa yang berada dalam kelas yang sama (tidak boleh berkelompok dengan mahasiswa yang berbeda kelas).

5.   Materi kegiatan KKP atau praktikum terpadu disesuaikan dengan outline masing-masing jurusan/program studi, yaitu :
      a.   KA :     Kegiatan berfokus pada Analisis Sistem Informasi (berkaitan dengan sistem
               Akuntansi secara manual/komputerisasi).
      b.   MI  :     Kegiatan berfokus pada Analisis Sistem Informasi (manual/komputerisasi)
      c.   TK :     Kegiatan berfokus pada Analisis Jaringan dan Analisis Alat
      d.   SK :     Kegiatan berfokus pada Analisis Kesekretarisan/Kesekretariatan
      e.   MA      :     Kegiatan berfokus pada Analisis Bisnis/Manajemendan Keadministrasian
      f.    IN  :     Kegiatan berfokus pada Teaching, Hotel, Tourism, Business, etc.
      g.   PR  :     Kegiatan berfokus pada Penyelenggaraan Event Mandiri, Terlibat Kepanitiaan
                                       Event pada EO lain, Magang di Perusahaan (tentang PR)
                     h.   PB  :     Kegiatan berfokus pada Analisis Akuntansi, Keuangan, dan Perbankan.
                     i.    MP :     Kegiatan berfokus pada Analisis Perpajakan untuk Badan Hukum
6.   Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa dalam pembuatan laporan, praktikum terpadu adalah :
      a.   Praktikum terpadu dapat dilakukan mahasiswa dengan kerjasama atau ikut sebagai kepanitiaan yang dilaksanakan oleh suatu Perusahaan Event Organizer (EO).
      b.   Praktikum terpadu dapat dilakukan mahasiswa secara perorangan dengan magang kerja atau PKL pada Biro Konsultan Kehumasan(PublicRekations)atau dibagian Kehumasan(Public Rekations)suatu perusahaan (wajib pada Bagian Kehumasan).
      c.   Bagi mahasiswa yang menyelenggarakan event mandiri secara kelompok dengan anggaransesuai kemampuan mahasiswa atau maksimal tidak melebihi Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan jenis kegiatan yang bersifat entertaint, positif, edukatif  dan produktif. Sumber pendanaan berasal dari mahasiswa ataupun dari sponsor. Perusahaan yang tidak diijinkan untuk mensponsori kegiatan Praktikum terpaduantara lain yang memproduksi:  rokok, minuman alkohol dan produk yang bertentangan dengan kepercayaan dan aturan yang ada dilingkungan kampus. Pengecualian apabila penyelenggaraanya dilakukan diluar kampus, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan pemerintah dan masyarakat. 
      d.   Aspek yang menjadi objek kegiatan praktikum terpadu  adalah berbagai kegiatan Bidang Ilmu Kehumasan (Public Relations).

7.   Buku pedoman penyusunan laporan KKP atau praktikum terpadu, dapat diunduh pada laman http://www.bsi.ac.id.

8.   Selama pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu, mahasiswa tidak mendapatkan bimbingan dari dosen penasehat akademik (Dosen PA). Dosen PA hanya sebagai tempat berkonsultasi mahasiswa mengenai pelaksanan kegiatan KKP atau praktikum terpadu secara umum. Kegiatan tersebut dilakukan pada saat Dosen PA melakukan bimbingan dan konseling di kelas (bukan membimbing secara khusus KKP atau praktikum terpadu).

9.   Mahasiswa diwajibkan untuk meminta penilaian dari tempat magang kerja/PKL dan dilengkapi dengan surat keterangan telah melakukan magang kerja/PKL(menggunakan dengan kop surat dan cap/stempel resmi serta ditandatangani asli oleh pejabat yang berwenang) dan ditandatangani oleh dosen penasehat akademik (Dosen PA). Formulir Penilaian KKP dan Surat Keterangan Riset dikirimkan secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2015. Contoh surat keterangan dan format penilaian terlampir.

10. Nilai KKP atau praktikum terpadu masuk dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil 2014/2015 dengan nama Mata Kuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP). Keterlambatan pengiriman nilai akan menyebabkan nilai mata kuliah tersebut tidak lulus dan nilai yang akan ditampilkan adalah”E”.

11. Mahasiswa yang tidak lulus untuk Mata Kuliah KKP, diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta ujian her dan membayar biaya ujian her sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa diwajibkan untuk mengirimkan hasil penilaian dari tempat mahasiswa melakukan magang kerja/PKL dan surat keterangan telah melakukan magang kerja atau PKL secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id pada tanggal yang telah ditetapkan.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Koordinator/Wakil Koordinator Kampus, Penasehat Akademik (Dosen PA), Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau Halo BSI dinomor telepon  500851 atau (021) 800-0063.


                                                                  Jakarta, 19 September 2014
                                                                  Bina Sarana Informatika
                                                                  Pudir I Bidang Akademik




                                                                  Dr.Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Tembusan :
1.      Direktur
2.      Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3.      Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
4.      Kajur/Kaprodi
5.      Koordinator/Wakil Koordinator Kampus
6.      Penasehat Akademik (Dosen PA)
7.      Halo BSI / Call Center


8.      Arsip

0 komentar:

Posting Komentar