P E N G U M U M A N
Nomor : 0260/2.02/PD1-BSI/IX/2014
Tentang
Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) & Praktikum
Terpadu
Sesuai dengan kalender
akademik Semester Ganjil 2014/2015, bagi mahasiswa Program Diploma III Semester V diwajibkan
untuk melakukan Kuliah Kerja Praktek (KKP) atau Praktikum
Terpadu.
Pelaksanaan KKP dan praktikum terpadu diatur sebagai berikut :
1. Pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu dapat dilakukan perseorangan maupun
berkelompok. Satu kelompok maksimal terdiri dari tiga
orang.Khusus untuk praktikum terpadudengan bentuk penyelenggaraan event dapat dilakukan secara berkelompok dengan
jumlah peserta 10
s/d 15 orang.
2. Mahasiswa yang melakukan KKP atau praktikum terpadu dengan cara magang kerja atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) secara
perorangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan minimal selama satu bulan dan dilakukan pada instansi pemerintah/perusahaan
swasta pada bagian yang sesuai dengan
jurusan/program studi masing-masing (kegiatan diupayakan tidak mengganggu
proses belajar mengajar mahasiswa).
3. Sebelum pelaksanaan KKP atau praktikum
terpadu, terlebih dahulu mahasiswa membuat proposal kegiatan dan atau surat
permohonan ke institusi tempat magang kerja/PKL
melalui laman http://www.bsi.ac.id.
4. Pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu secara
berkelompok
dapat dilakukan oleh mahasiswa yang berada dalam kelas
yang sama (tidak boleh berkelompok dengan mahasiswa
yang berbeda kelas).
5. Materi kegiatan KKP atau praktikum terpadu disesuaikan dengan outline masing-masing jurusan/program studi, yaitu :
a. KA : Kegiatan
berfokus pada Analisis Sistem Informasi (berkaitan dengan sistem
Akuntansi secara manual/komputerisasi).
b. MI : Kegiatan
berfokus pada Analisis Sistem Informasi (manual/komputerisasi)
c. TK : Kegiatan
berfokus pada Analisis Jaringan dan Analisis Alat
d. SK : Kegiatan
berfokus pada Analisis Kesekretarisan/Kesekretariatan
e. MA : Kegiatan
berfokus pada Analisis Bisnis/Manajemendan Keadministrasian
f. IN : Kegiatan
berfokus pada Teaching, Hotel, Tourism, Business, etc.
g. PR : Kegiatan
berfokus pada Penyelenggaraan Event Mandiri, Terlibat Kepanitiaan
Event pada EO lain, Magang di
Perusahaan (tentang PR)
h. PB : Kegiatan berfokus pada Analisis Akuntansi,
Keuangan, dan Perbankan.
i. MP : Kegiatan berfokus pada Analisis Perpajakan
untuk Badan Hukum
6. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan
mahasiswa dalam pembuatan laporan, praktikum terpadu adalah :
a. Praktikum
terpadu dapat dilakukan mahasiswa dengan kerjasama atau ikut sebagai
kepanitiaan yang dilaksanakan oleh suatu Perusahaan Event Organizer (EO).
b. Praktikum
terpadu dapat dilakukan mahasiswa secara perorangan dengan magang kerja atau PKL pada Biro Konsultan Kehumasan(PublicRekations)atau dibagian Kehumasan(Public Rekations)suatu perusahaan
(wajib pada Bagian Kehumasan).
c. Bagi
mahasiswa yang menyelenggarakan event
mandiri secara kelompok dengan anggaransesuai kemampuan
mahasiswa atau maksimal tidak melebihi Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
dengan jenis kegiatan yang bersifat entertaint, positif, edukatif dan produktif. Sumber pendanaan berasal dari
mahasiswa ataupun dari sponsor. Perusahaan yang tidak diijinkan untuk
mensponsori kegiatan Praktikum terpaduantara lain yang memproduksi: rokok, minuman
alkohol
dan produk yang bertentangan dengan kepercayaan dan aturan yang ada dilingkungan kampus. Pengecualian apabila penyelenggaraanya dilakukan diluar
kampus, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan pemerintah dan
masyarakat.
d. Aspek
yang menjadi objek kegiatan praktikum terpadu
adalah berbagai kegiatan Bidang Ilmu
Kehumasan (Public Relations).
7. Buku pedoman penyusunan laporan KKP atau praktikum terpadu, dapat diunduh pada laman http://www.bsi.ac.id.
8. Selama pelaksanaan KKP atau praktikum terpadu, mahasiswa tidak mendapatkan bimbingan dari dosen penasehat
akademik (Dosen PA). Dosen PA hanya sebagai tempat berkonsultasi mahasiswa
mengenai pelaksanan kegiatan KKP atau praktikum
terpadu
secara
umum. Kegiatan tersebut dilakukan pada saat Dosen PA melakukan bimbingan dan
konseling di kelas (bukan membimbing secara khusus KKP atau praktikum
terpadu).
9. Mahasiswa diwajibkan untuk meminta penilaian dari tempat magang kerja/PKL
dan dilengkapi dengan surat keterangan telah
melakukan magang kerja/PKL(menggunakan dengan kop surat dan cap/stempel
resmi serta ditandatangani asli oleh pejabat yang berwenang) dan
ditandatangani oleh dosen penasehat akademik (Dosen PA). Formulir Penilaian KKP
dan Surat Keterangan Riset dikirimkan secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2015. Contoh surat keterangan dan format penilaian terlampir.
10. Nilai KKP atau praktikum
terpadu
masuk dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil 2014/2015 dengan nama Mata Kuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP). Keterlambatan pengiriman nilai akan menyebabkan nilai mata kuliah tersebut tidak lulus dan nilai yang akan ditampilkan adalah”E”.
11. Mahasiswa yang tidak lulus
untuk Mata Kuliah KKP, diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
ujian her dan membayar biaya ujian her sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa
diwajibkan untuk mengirimkan hasil penilaian dari tempat mahasiswa melakukan magang kerja/PKL
dan surat keterangan telah melakukan magang kerja atau PKL secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id pada tanggal
yang telah ditetapkan.
Demikianlah pengumuman ini kami
sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan
langsung ke Bagian Administrasi, Koordinator/Wakil Koordinator Kampus,
Penasehat Akademik (Dosen PA), Ketua Jurusan/Ketua Program Studi atau Halo BSI
dinomor telepon 500851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 19 September 2014
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Dr.Mochamad
Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Tembusan :
1.
Direktur
2.
Pudir
III Bidang Kemahasiswaan
3.
Ka.
BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
4.
Kajur/Kaprodi
5.
Koordinator/Wakil
Koordinator Kampus
6.
Penasehat Akademik
(Dosen PA)
7.
Halo
BSI / Call Center
8.
Arsip
0 komentar:
Posting Komentar