KKP DI PT
PLN (PERSERO) Area Cikokol ,Tangerang
BAB II
GAMBARAN UMUM PT. PLN
(Persero)
2.1 Umum
Menyelenggarakan usaha
penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang
memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan pemerintah dibidang
ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip
perseroan terbatas.
2.2 Sejarah Perkembangan
Perusahaan PT. PLN (Persero)
Berawal di akhir abad ke 19,
perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa
perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh
mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-
perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada
pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia
II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini
dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai
Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif
menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut
kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno
membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga
dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah
menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak
di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.
Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara
(PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara
(PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status
Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik
Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas
menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan
kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak
tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum
hingga sekarang.
Berdasarkan
KEPUTUSAN DIREKSI PT. PLN (Persero) Nomor 012.K/ 010/ DIR/ 2003 tanggal 16
Januari 2003, dengan susunan Organisasi :
a.
General Manager
b.
Bidang yang tediri atas :
1.
Perencanaan;
2.
Operasi;
3.
Niaga;
4.
Keuangan;
5.
Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
c.
Audit Internal
d.
Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
e.
Area Pelayanan (AP)
f.
Area Jaringan (AJ)
g.
Area Pengatur Distribusi
2.3 Nilai-nilai penerapan
Saling percaya
membangun suasana saling menghargai dan terbuka diantara sesama
anggota perusahaan yang dilandasi integritas, itikad baik dan kompetensi dalam
penyelengaraan bisnis yang bersih dan etikal.
Integritas
memiliki sikap jujur, selaras antara perkataan dan perbuatan,
bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan perusahaan serta
bertangungjawab terhadap semua yang berkepentingan.
Peduli
Menjaga dan memelihara kualitas kehidupan kerja anggota
perusahaan, semua pihak yang berkepentingan dengan dijiwai kepekaan terhadap
setiap kondisi perusahaan serta memberi solusi yang tepat.
Pembelajaran
Selalu menyempurnakan sistem dan praktek pembangunan, manajemen
dan operasi, serta berusaha menguasai perkembangan ilmu dan teknologi mutakir
demi pembaruan perusahaan yang berkelanjutan.
2.4 Visi & Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas
Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada
Potensi Insani.
Misi
·
Menjalankan bisnis kelistrikan dan
bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota
perusahaan dan pemegang saham.
·
Menjadikan tenaga listrik sebagai
media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
·
Mengupayakan agar tenaga listrik
menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
·
Menjalankan kegiatan usaha yang
berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih
Baik
2.5 Makna
PT. PLN Persero
a. Bentuk
Lambang
Gambar
2.5 Bentuk Lambang
Bentuk
warna dan makna lambang Perusahaan resmi yang digunakan adalah sesuai yang
tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No. : 031/DIR/76 Tanggal : 1 Juni 1976, mengenai Pembakuan Lambang Perusahaan
Umum Listrik Negara.
b. Elemen-elemen Dasar Lambang
1. Bidang Persegi Panjang
Gambar 2.5 Bidang Persegi Panjang
Menjadi bidang dasar bagi elemen - elemen lambang lainnya,
melambangkan bahwa PT PLN (Persero) merupakan wadah atau organisasi yang
terorganisir dengan sempurna. Berwarna kuning untuk menggambarkan pencerahan,
seperti yang diharapkan PLN bahwa listrik mampu menciptakan pencerahan bagi
kehidupan masyarakat. Kuning juga melambangkan semangat yang menyala - nyala
yang dimiliki tiap insan yang berkarya di perusahaan ini
2. Petir atau Kilat
Gambar 2.5 Petir atau Kilat
Melambangkan tenaga listrik yang terkandung di dalamnya
sebagai produk jasa utama yang dihasilkan oleh perusahaan. Selain itu petir pun
mengartikan kerja cepat dan tepat para insan PT PLN (Persero) dalam memberikan
solusi terbaik bagi para pelanggannya. Warnanya yang merah melambangkan
kedewasaan PLN sebagai perusahaan listrik pertama di
Indonesia dan kedinamisan gerak laju perusahaan beserta tiap
insan perusahaan serta keberanian dalam menghadapi tantangan perkembangan
jaman.
3. Tiga Gelombang
Gambar 2.5 Tiga Gelombang
Memiliki arti gaya rambat energi listrik yang
dialirkan oteh tiga bidang usaha utama yang digeluti perusahaan yaitu
pembangkitan, penyaluran dan distribusi yang seiring sejalan dengan kerja keras
para insan PT PLN (Persero) guna memberikan layanan terbaik bagi pelanggannya.
Diberi warna biru untuk menampilkan kesan konstan (sesuatu yang tetap) seperti
halnya listrik yang tetap diperlukan dalam kehidupan manusia. Di samping itu
biru juga melambangkan keandalan yang dimiliki insane-insan perusahaan dalam
memberikan layanan terbaik bagi para pelanggannya.
2.6 Peran dan Tujuan PT. PLN (Pesrsero)
Peran dan tujuan utama PT. PLN
(Persero) antara lain sebagai berikut :
a.
Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus akumulasi profit
berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
b. Mengusahakan penyedia tenaga
listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
2. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan;
3. Merintis kegiatan usaha menyediakan tenaga listrik;
4.
Menyelenggarakan usaha-usaha lain, menunjang tenaga listrik sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.7 Lokasi
Perusahaan
Nama : PT. PLN (Persero)
Area Cikokol
·
Alamat
: Jl. Jend Sudirman
No. 1 TANGERANG 15118
·
Telepon : (021) 5526716, 5526717, 55770341 /
·
E-mail : http://cikokol@plnjaya.co.id
2.8 Produk dan
Layanan
Pedoman Proses
Pelayanan Pelanggan 2011 merupakan sistem layanan pelanggan listrik yang
merupakan pengganti dari Tata Usaha Pelanggan (TUP) Tahun 1994.
Pedoman Proses
Pelayanan Pelanggan 2011 merupakan sistem layanan listrik yang mengakomodir
perkembangan lingkungan baik dari sisi kebutuhan dan keinginan pelanggan maupun
dari kemajuan teknologi yang ada yang meliputi kegiatan pelayanan kepada
pelanggan/calon pelanggan dan masyarakat lainnya yang membutuhkan tenaga
listrik.
Pedoman Proses Pelayanan Pelanggan 2011 merupakan bisnis
proses untuk kegiatan layanan listrik yang terdiri dari 3 (tiga) jenis kegiatan
utama yaitu :
1. Pelayanan Pelanggan (Customer Service)
2. Baca Meter & Tagihan Listrik (Meter Reading &
Billing)
3. Penagihan (Collecting).
2.9 Struktur
Organisasi PT. PLN Persero Area Pasuruan
Bagan Susunan
Jabatan
Struktur
organisasi merupakan gambaran secara sistematis tentang hubungan kerjasama
antara orang-orang yang terdapat dalam suatu badan, dalam rangka usaha untuk mencapai
suatu tujuan. Adapun fungsi struktur organisasi antara lain :
1. Untuk mempertegas kedudukan.
2. Untuk mempertegas wewenang masing-masing bagian dan
tanggung jawabnya.
3. Untuk
mengetahui jabatan yang ada serta tingkatan atau jenjang kepegawaian.
Bagan struktur organisasi PT. PLN Persero Area Pasuruan
sebagai berikut :
Gambar 2.9 Struktur Organisasi
Tugas, Wewenang
dan Tanggung Jawab Jabatan
Adapun
penjelasan tugas dan wewenang masing-masing jabatan struktur organisasi PT. PLN
Persero Area Pasuruan sebagai berikut:
Tugas , Wewenang
dan Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan kegiatan bisnisnya, tiap-tiap bagian yang tergabung dan tanggung jawabnya
masing-masing. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab masing – masing bagian
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Manajer
1. Menyusun konsep kebijakan teknis berdasarkan target
perusahaan;
2. Menganalisa
sasaran kerja unit berdasarkan target perusahaan dengan berpedoman pada
ketentuan PT. PLN pusat;
3. Memberi petunjuk kepada supervisor layanan pelanggan serta
supervisor administrasi;
4. Mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan penanganan
pencurian penagihan serta supervisor administrasi;
5. Mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan penanganan
pencurian tenaga listrik secara terpadu sebagai upaya mengurangi susunan KWh
(Kilo Watt Hour) teknis maupun non teknis;
6. Mengkaji laporan – laporan yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mengetahui hambatan – hambatan dan usaha
penyesuaiannya;
7. Memeriksa secara uji mendadak terhadap bukti pengiriman
uang penjualan rekening ke bank PLN pusat dan mengecek hasil pencatatan stand
meter konsumen untuk kebenaran pelaksana;
8. Megendalikan kegiatan pelanggan;
9. Mengevaluasi data statistik yang berkaitan dengan
perkembangan daerah setempat;
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai kewajiban dan
tanggung jawab pokoknya;
11. Membuat
laporan berkala sesuai dengan tugasnya.
b. Supervisor
Pelayanan Pelanggan
1. Menyusun rencana kerja bagi pelayanan pelanggan untuk
kelancaran tugas;
2. Memberi
petunjuk kepada seksi di bagian pelayanan pelanggan untuk kelancaran tugas;
3. Mengkoordinir pemasaran, tata usaha langganan,
penyambungan dan pengolahan data;
4. Melakukan penagihan listrik meliputi penagihan data master
SIP3 (Sistem Informasi Pelunasan Piutang Pelanggan);
5. Mengkaji laporan – laporan yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada pelanggan untuk mengetahui hambatan –
hambatan dan usaha penyelesaiannya;
6. Mengevaluasi data statistik yang berkaitan dengan
perkembangan daerah setempat;
7. Membuat
laporan berkala sesuai bidang tugasnya.
c. Supervisor
Pengelolaan Rekening
1. Pengelolaan rekening;
2. Penagihan;
3. Pengawasan
piutang.
d. Supervisor
Administrasi
1. Mengatur dan mengarahkan kegiatan dibidang anggaran dan
keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran, penetapan anggaran
pendapatan dan belanja, pengolaan dana, pengasuransian dan kegiatan perpajakan;
2. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidangnya;
3. Menyusun
rencana kegiatan, membagi tugas, membimbing bawahan dan mengevaluasi hasil
kerja bawahan;
4. Menyusun program – program distribusi serta membuat
laporan seksi pemeliharaan distribusi sebagai petanggung jawaban pelaksanaan;
5. Mengawasi likuiditas perusahaan, mengatus keluar masuknya
dana perusahaan sehingga posisi keuangan selalu terjaga dengan baik;
6. Menghitung serta menyusun anggaran untuk biaya
operasional;
7. Melaksanakan
pembukuan kas imprest (operasional) dank as receipt (pendapatan) serta
membuat laporan secara periode kepada Area Jember
e. Supervisor
Operasi Distribusi & Pelayanan Teknik
1. Perencanaan oporasi distribusi;
2. Lingkungan dan keselamatan ketenagalistrikan;
3. Pelayanan teknik;
4. Perencanaan pemeliharaan distribusi;
5. Konstruksi;
6. Logistik.
f. Supervisor
Pengendalian Losses
1. Pengendalian losses;
2. Pengendalian PJU;
3. Penerbitan teknik instalasi;
4. Administrasi P2TL;
5. Pemutusan dan
penyambungan
g. Karyawan
1. Melaksanakan
tugas dengan cermat tetapi tepat guna;
2. Melaksanakan
daya nalar yang tinggi sehingga dalam melaksanakan tugasnya seseorang tidak
terjerat oleh cara bekerja yang legalistik dan kaku.
Tugas dan
Wewenang Asisten Manajer Jaringan.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan proyek jaringan sesuai kontrak dengan menggunakan jasa
manajemen konstruksi sebagai bagian pencapaian target kinerja proyek. Rincian
tugas pokok manajer proyek jaringan adalah:
1. Koordinasi pengawasan dan pengendalian teknik dan
administrasi dengan unit jasa manajemen konstruksi,
2. Melaksanakan kegiatan proyek dengan fungsi sebagai
pendelegasian wakil pemilik, (owner) dari proyek induk,
3. Menyusun basic communication dengan pihak pengguna
jasa dan setiap pihak terkait,
4. Mengevaluasi
rekomendasi penyempurnaan pekerjaan proyek dari pihak jasa manajemen konstruksi
untuk proses amandemen dengan pihak konstruksi.
Tugas dan
wewenang Asisten Manajer Konstruksi
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan proyek pembangkit dan
jaringan, konsolidasi unit-unit proyek sesuai dengan jadwal, biaya, dan
kualitas pekerja melalui pemantauan hasik kerja jasa manajemen konstruksi untuk
pencapaian target kinerja produksi. Rincian tugas manajer bidang konstruksi
adalah:
1.Menyusun
rencana kerja staf operasi sesuai rencana kerja proyek induk.
2.Merumuskan dan mengevaluasi kinerja bidang serta
sosialisasi penerapannya
3.Mengkoordinasi kegiatan pelaksanaan administrasi teknik
meliputi administrasi, tenaga asing, kontrak-kontrak dan berita pembayaran,
4.Mengkoordinasi
kegiatan pengadaan dan pengendalian sarana kerja
Tugas dan
Wewenang Asisten Manajer Pelayanan Dan Administrasi
Tugas dan Wewenang
:
1. Mengevaluasi kebutuhan & penyerapan anggaran fungsi
Pelayanan dan Administrasi sesuai RKAP.
2. Mensupervisi dan memastikan Proses bisnis Pelayanan sesuai
ketentuan.
3. Menyusun strategi pengembangan pelayanan pelanggan dan
peningkatan pendapatan
4. Memonitor pemeliharaan data arsip Induk langganan / AIL
5. Mengevaluasi Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
(SPJBTL) sesuai ketentuan yang berlaku
6. Mengevaluasi proses administrasi pelanggan
7. Mengevaluasi dan mengendalikan piutang pelanggan
8. Mengevaluasi data Pendapatan
9. Mengevaluasi data piutang pelanggan ( DPP) yang akurat dan
up to date
10. Mengevaluasi
proses pemutusan sementara, bongkar rampung, piutang ragu-ragu dan usulan
penghapusan piutang.
Tugas dan
Wewenang Asisten Manajer Perencanaan Dan Evaluasi
Bertanggung
jawab atas tersedianya perencanaan kerja atas pelaksanaan kegiatan perencanaan
konstruksi pembangunan proyek pembangkit dan jaringan, penetapan kebijakan
manajemen yang strategis dalam rangka pencapaian target kinerja proyek induk
serta mendukung restrukturisasi organisasi proyek induk. Rincian tugas pokok
manajer bidang perencanaan dan evaluasi adalah:
1.Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) proyek induk tahunan,
2.Melaksanakan evaluasi kinerja serta sosialisasi
penerapannya kepada organisasi proyek,
3.Merencanakan dan mengelola kegiatan pembebasan tanah dan
mengelola kegiatan soil investigation,
4.Menyiapkan AMDAL, UPL, dan RKL serta perijinan,
5.Mengolah dan membina sistem manajemen mutu,
6.Merumuskan standar produk/materi, serta membina
penerapannya,
7.Melaksanakan perencanaan proyek yang sinergi dengan
koordinasi bersama jasa manajemen konstruksi,
8.Menetapkan
laporan proyek induk.
Tugas dan
Wewenang Asisten Manajer Transaksi Energi
Bertanggung
jawab atas pengolahan kegiatan proyek pembangkit sesuai kontrak dengan
menggunakan jasa manajemen konstruksi sebagai bagian pencapaian target kinerja
proyek yang ditetapkan oleh perusahaan. Rincian tugas pokok manajer proyek
pembangkit adalah:
1. Koordinasi
pengawasan dan pengendalian teknik dan administrasi dengan unit jasa manajemen
konstruksi,
2. Menyusun Basic
Communication dengan pihak pengguna jasa dan setiap pihak terkait,
3. Mengevaluasi rekomendasi penyempurnaan pekerjaan proyek
dari pihak jasa manajemen konstruksi untuk proses amandemen dari pihak
konstruksi,
4. Menugaskan
pengawasan mutu, tertib biaya dan ketetapan waktu pelaksanaan proyek tehadap
setiap pihak pelaksanaan konstruksi dan pihak jasa manajemen konstruksi,